KECELAKAAN
Karena
terburu – buru harus sampai di kampus Doyok memacu kendaraannya dengan
kecepatan tinggi, dia tidak peduli akan kondisi lalu lintas yang sangat padat
dan jalan licin karena gerimis. Demikian pula dia tidak peduli dengan lalu
lintas yang padat, dia tidak mengurangi kecapatannya ketika ada banyak
penyebrangan jalan di depannya. Tak dapat dihindari beberapa orang tertabrak
olehnya, sehingga mengalami luka berat. Menurut saudara apakah Kadir dapat
dipersalahkan (dilihat dari adanya hubungan antara perbuatan dengan sikap batin
yang berupa kesengajaan) dalam tindak pidana tersebut ?
Analisa
Dalam
kasus tersebut kadir dapat dipersalahkankarena telah melakukan tindak pidana
yang melanggar ketentuan Undang –undang No.22 tahun 2009 (tentang lalu lintas)
pasal 284 ketika saya meninjau kasus ini terdapat kesalahan yang bersifat
CULPA bukan kesengajaan dikarenakan tidak ada niat dan gejolak batin dari si
pelaku pidana untuk membebuat orang luka-luka atau mati.
Jadi
saya bisa menyimpulkan bahwa kadir telah bersalah melanggar pasal 284 UU No.22
tahun 2009 (tentang lalu lintas) disini mengapa saya mengutarakan bukan unsur
kesengajaan melainkan kealpaan karena kita tahu kealapaan adalah terjadi bila
pelaku mengetahui tetapi secara tidak sempurna karena dalam kealpaan seseorang
mengalami sifat kekurangan.(kurang hati hati, kurang teliti). Bukan dengan niat
terlebih dahulu dan di dalam kasusu ini saya melihat tida niat terlebih dahulu
untuk melakukan kejahatan yang bisa mengakibatkan luka-luka. Tapi kadir dalam
kasus ini melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur
dalam UU. No.22 tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar