Kamis, 10 November 2011

Koperasi Angkutan

KOPERASI ANGKUTAN
Pengurus Dekopinwil DKI Jakarta (periode 2009 – 2014) pada tanggal 07 Desember 2009 melakukan kunjungan kerja (silaturahmi) dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) yang berdomisili di Jalan H. Jenih No. 8 Kelurahan Rambutan,  Ciracas Jakarta Timur;  sebagai realisasi kegiatan silaturahmi dengan anggota Dekopinwil DKI Jakarta demikian dikemukakan oleh H. Nanang Pramara. MM (Ketua Bidang Humas & Komunikasi) didampingi oleh Efitarman (PUSKOPAD MABES TNI AD) dan Henry DL (PUSKOPKAR DKI JAKARTA/Koperasiku.Com); lebih lanjut dikemukakan pula bahwa dari silaturahmi ini diharapkan terjalin suatu sinergi antar Pengurus Dekopinwil dengan Anggota termasuk dapat terbangunnya kerjasama organisasi dan usaha antar Koperasi di propinsi DKI Jakarta.
KABAPIN berdiri sebagai Badan Usaha Koperasi sejak tahun 1981 dan berbadan hukum Nomor 1486a/B.H/I, menyelenggarakan usaha jasa angkutan, usaha simpan pinjam, usaha toko dan penyewaan kios serta pengelolaan jasa perbengkelan. Jumlah Anggota tercatat 256 orang dengan jumlah karyawan sebanyak 35 orang. Kinerja KABAPIN pada tahun 2008 tercatat Volume Usaha sebesar Rp 764 juta,- dengan jumlah aktiva sebesar Rp 1,3 Milyar; Jumlah Ekuitas  Rp 1,06 milyar,- dan pencapaian SHU bersih sebesar Rp 84 juta,-
Kepengurusan KABAPIN (periode 2009 – 2011), terdiri dari H. Chairuddin (Ketua Pengurus); Duhari Daya (Sekretaris); R.H. Nababan (Bendahara); sedangkan Pengawas terdiri dari Adysa Sitepu (Ketua); Jatmiko (Anggota) dan Zainal Arifin (Anggota).
Pengurus KABAPIN menyampaikan harapan kepada Pengurus DEKOPINWIL untuk dapat memberikan solusi (konsultasi bisnis) bahwa dalam pengelolaan Usaha Jasa Angkutan Barang (sebagai salah satu usaha utamanya) memiliki perizinan untuk 300 kendaraan angkutan dari Pasar Induk Kramat Jati dan 100 kendaraan angkutan dari  Pasar Induk Beras Cipinang; hanya pada dua tahun terakhir ini (2008-2009) pengembangan usaha jasa angkutan ini mengalami tantangan yang cukup berat dari jasa angkutan tidak resmi (kendaran plat hitam/omprengan) yang diberikan keleluasan beroperasi. Hal ini perlu perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk adanya penertiban atas beroperasinya kendaraan-kendaran tsb. Selain itu pula kendala yg dihadapi dalam rangka peremajaan kendaraan yang dimiliki anggota – khususnya untuk menghadapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk penggunaan kendaraan angkutan umum berbahan bakar gaz – KABAPIN memerlukan biaya modal yang cukup besar.

1 komentar:

  1. Selamat pagi bapak saya ranu umbara..saya dari pt hyundai mobil indonesia saya mau menawarkan unit hyundai H100 Untuk kebutuhan angkutannya dengan harga yang sangat murah...otr 188.400.000 discount 60 jt jadi 128.400.000 apa bila bapak berminat bisa hub saya di wa 081280257489

    BalasHapus