Kamis, 10 November 2011

Koperasi Guru

KOPERASI GURU.
Sosok H. Choedri St Marajo berjasa besar mengangkat kesejahteraan guru di Payakumbuh Utara, Sumatera Barat. Berawal dari idenya mendirikan koperasi guru, nasib para pendidik di sana kini jauh lebih baik.
Penghasilan para guru belum sepenuhnya baik, terutama para guru yang tinggal di luar Pulau Jawa. Mereka masih berkutat dengan kesulitan hidup, terjepit di antara kewajiban mulia mencerdaskan bangsa dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Tak jarang, lantaran penghasilan yang belum mencukupi,berbagai hal dilakukan para guru yang tinggal di sana. Beragam profesi sambilan dilakukan, entah menjadi guru privat,berdagang, hingga profesi lain. Situasi tersebut ternyata menggelitik hati Choedri St Marajo. Dengan niat ingin mengangkat kesejahteraan para guru di sekitar Payakumbuh Utara, Choedri memiliki ide untuk mendirikan koperasi. Koperasi yang akan melayani kebutuhan para guru demi menunjang kehidupan mereka. Ide tersebut dilontarkan sosok yang juga seorang guru di sebuah sekolah di Payakumbuh Utara ini. Saat itu dia terpilih menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di wilayahnya.

Sebagai ketua PGRI Payakumbuh Utara yang baru, Choedri memandang harus ada yang berubah dari organisasi guru tersebut. Bagi Choedri, PGRI sebagai organisasi milik para pejuang pendidikan mesti mengubah wajah menjadi sebuah organisasi produktif yang mampu mengangkat kesejahteraan anggota. “Saya kok melihat organisasi ini baru ada kegiatan kalau ada kongres. Setelah kongres selesai, semua seakan tidur kembali dan baru bangun lima tahun kemudian, ketika kongres berikutnya diselenggarakan,” ujarnya. Choedri lantas membuat terobosan.

Setelah berdiskusi dengan sejumlah rekan, akhirnya diputuskan untuk mendirikan koperasi yang bertujuan membantu kehidupan para anggotanya. Ide yang dilontarkan Choedri ternyata mendapat respons positif. Pada 12 Juni 1974 berdirilah Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru-Guru Payakumbuh Utara (KPRI Gurupaya). Awalnya unit usaha KPRI Gurupaya hanya melayani usaha simpan pinjam. Unit usaha ini dirasa perlu karena memberikan manfaat positif bagi para anggota, terutama mereka yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Respons awal atas usaha simpan pinjam KPRI Gurupaya ternyata luar biasa. Sejak diumumkan adanya usaha tersebut, para guru yang mendaftar langsung banyak.

Para anggota memanfaatkan usaha simpan pinjam untuk berbagai keperluan, dari biaya anak sekolah, mendirikan rumah, atau untuk merintis usaha. Unit usaha ini terbagi dalam dua kategori,yakni pinjaman reguler dan insidental. Choedri menerangkan, untuk pinjaman reguler para anggota KPRI Gurupaya, baik anggota kalangan guru maupun masyarakat biasa, bisa memanfaatkannya kapan saja. Pinjaman insidental akan diberikan kepada anggota untuk dana-dana darurat mendesak, seperti biaya sekolah yang kadang membutuhkan dana sesegera mungkin. Banyaknya anggota yang merespons positif usaha simpan pinjam tersebut membuat KPRI Gurupaya cepat berkembang. Tak berselang lama koperasi melebarkan usahanya dengan mendirikan unit usaha warung serbaada (waserda), percetakan, fotokopi, jasa pelayanan pembayaran rekening listrik, dan PDAM.

Semua unit usaha tersebut menempati tiga ruko yang merupakan milik koperasi. Seiring unit usaha yang beragam, para anggota pun semakin mendapat kemudahan. Kalau awalnya mereka bisa melakukan simpan pinjam saja, kini semua kebutuhan dapat dipenuhi usaha koperasi. “Pengembangan unit usaha koperasi tak lepas dari semakin banyaknya anggota dan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada kami,” ujar Choedri. Dengan anggota yang kini mendekati angka 3.000, KPRI Gurupaya terbilang mengalami kemajuan mengagumkan. Asetnya, hingga akhir 2009, diperkirakan telah mencapai Rp30 miliar. Keuntungan bersih yang diraihnya pun setiap tahun terus meningkat. Jika pada 2008 hasil usaha bersihnya naik 40% dibanding 2007 menjadi sekitar Rp347 juta, pada 2009 kembali naik 59% menjadi Rp555 juta. “Kami tidak terpengaruh oleh krisis global. Bahkan tahun lalu kinerja kami malah mengalami peningkatan,” kata Choedri, Ketua KPRI Gurupaya.

Tingginya laba yang diperoleh semakin memudahkan KPRI Gurupaya mengembangkan usaha. KPRI Gurupaya kini tengah merintis bisnis kaveling tanah dan perumahan. Usaha ini dirasa perlu mengingat kebutuhan tempat tinggal dengan harga terjangkau dan murah yang diinginkan para anggota. Usaha ini kembali mendapat respons positif. Tercatat, hingga akhir tahun 2009, sudah 11 kaveling yang terjual pada anggota. Menurut Choedri, koperasi yang dipimpinnya berencana membangun sejumlah perumahan bagi anggota yang membutuhkan dengan sistem pembayaran diangsur seperti kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan.

Demi merealisasikan rencana ini, dibutuhkan modal tambahan lumayan besar. Dari perhitungan pengurus koperasi, Choedri mencatat setidaknya dibutuhkan dana sekitar Rp10 miliar. Kebutuhan ini akan dipenuhi dari dana milik sendiri (simpanan anggota) sebesar Rp2,5 miliar; selebihnya, Rp7,5 miliar, dari Bank Negara Indonesia (BNI). Bagi KPRI Gurupaya,mencari pinjaman dari bank tampaknya bukan masalah sulit. Sudah lama koperasi ini menjalin hubungan yang saling percaya dengan perbankan. Tepatnya kredit mulai mengucur dari BNI ketika koperasi ini akan membangun kantor sendiri. Kepercayaan dari BNI semakin tebal karena KPRI Gurupaya menyerahkan seluruh urusan yang menyangkut dana tunai ke pihak bank.

Dengan kata lain, transaksi yang berupa setoran simpanan maupun pencairan pinjaman oleh anggota seluruhnya dilakukan di kantor BNI.Adapun pihak koperasi—yang memiliki 18 karyawan tetap—hanya melakukan pencatatan. Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari penerapan sistem ini. Selain pegawai koperasi tak perlu repot mondar-mandir ke bank, risiko mendapat pembayaran berupa uang palsu pun menjadi nihil. Profesionalisme. Rupanya itulah kata kunci yang membuat KPRI Gurupaya dapat terus maju berkembang menyejahterakan anggotanya.

Sikap profesionalisme pula yang menjadikan KPRI Gurupaya mendapat berbagai penghargaan. Tak heran, kini KPRI Gurupaya menjadi acuan studi banding bagi koperasi-koperasi guru dari Sumatera Barat, Medan,Aceh, Jambi, dan Riau. (Sindo)

Koperasi Angkutan

KOPERASI ANGKUTAN
Pengurus Dekopinwil DKI Jakarta (periode 2009 – 2014) pada tanggal 07 Desember 2009 melakukan kunjungan kerja (silaturahmi) dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) yang berdomisili di Jalan H. Jenih No. 8 Kelurahan Rambutan,  Ciracas Jakarta Timur;  sebagai realisasi kegiatan silaturahmi dengan anggota Dekopinwil DKI Jakarta demikian dikemukakan oleh H. Nanang Pramara. MM (Ketua Bidang Humas & Komunikasi) didampingi oleh Efitarman (PUSKOPAD MABES TNI AD) dan Henry DL (PUSKOPKAR DKI JAKARTA/Koperasiku.Com); lebih lanjut dikemukakan pula bahwa dari silaturahmi ini diharapkan terjalin suatu sinergi antar Pengurus Dekopinwil dengan Anggota termasuk dapat terbangunnya kerjasama organisasi dan usaha antar Koperasi di propinsi DKI Jakarta.
KABAPIN berdiri sebagai Badan Usaha Koperasi sejak tahun 1981 dan berbadan hukum Nomor 1486a/B.H/I, menyelenggarakan usaha jasa angkutan, usaha simpan pinjam, usaha toko dan penyewaan kios serta pengelolaan jasa perbengkelan. Jumlah Anggota tercatat 256 orang dengan jumlah karyawan sebanyak 35 orang. Kinerja KABAPIN pada tahun 2008 tercatat Volume Usaha sebesar Rp 764 juta,- dengan jumlah aktiva sebesar Rp 1,3 Milyar; Jumlah Ekuitas  Rp 1,06 milyar,- dan pencapaian SHU bersih sebesar Rp 84 juta,-
Kepengurusan KABAPIN (periode 2009 – 2011), terdiri dari H. Chairuddin (Ketua Pengurus); Duhari Daya (Sekretaris); R.H. Nababan (Bendahara); sedangkan Pengawas terdiri dari Adysa Sitepu (Ketua); Jatmiko (Anggota) dan Zainal Arifin (Anggota).
Pengurus KABAPIN menyampaikan harapan kepada Pengurus DEKOPINWIL untuk dapat memberikan solusi (konsultasi bisnis) bahwa dalam pengelolaan Usaha Jasa Angkutan Barang (sebagai salah satu usaha utamanya) memiliki perizinan untuk 300 kendaraan angkutan dari Pasar Induk Kramat Jati dan 100 kendaraan angkutan dari  Pasar Induk Beras Cipinang; hanya pada dua tahun terakhir ini (2008-2009) pengembangan usaha jasa angkutan ini mengalami tantangan yang cukup berat dari jasa angkutan tidak resmi (kendaran plat hitam/omprengan) yang diberikan keleluasan beroperasi. Hal ini perlu perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk adanya penertiban atas beroperasinya kendaraan-kendaran tsb. Selain itu pula kendala yg dihadapi dalam rangka peremajaan kendaraan yang dimiliki anggota – khususnya untuk menghadapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk penggunaan kendaraan angkutan umum berbahan bakar gaz – KABAPIN memerlukan biaya modal yang cukup besar.

Koperasi Angkutan

Bentuk dan Jenis Koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

1.     Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.     Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.     Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.     Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.     Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.