Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG pada BUMN



3.
PENERAPAN GCG PADA BUMN
Good Corporate Governance(Tata Kelola Perusahaan yang Baik) merupakan prinsip-prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung-jawabannya kepada stakeholders. Prinsip-prinsip tersebut dijadikan sebagai perangkat standar yang bertujuan untuk memperbaiki citra, efisiensi, efektifitas dan tanggung-jawab sosial perusahaan. Perangkat tersebut dapat menyelaraskan kepentingan prinsipal dan agen melalui supervisi, monitoring dan mekanisme pengendalian keputusan dan kinerja perusahaan.

Prinsip-prinsip GCG adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness.
Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Responsibilitas adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap per-uu dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Independensi adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Fairness adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan per-uu yang berlaku.

GCG saat ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG di BUMN.

Tujuan Penerapan GCG di BUMN adalah:
  • Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung-jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional.
  • Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien,serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Komisaris, Direksi, dan Pemegang saham.
  • Mendorong agar Pemegang Saham, Komisaris,Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap per-uu yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung-jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan
  • Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan iklim investasi nasional.
  • Mensukseskan program privatisasi.

Komentar saya, memang seharusnya GCG harus ada dalam setiap BUMN yg ada di indonesia agar prospek kinerja kedepannya semakin maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar