2.
Penerapan GCG pada perbankan
Bank syariah
Corporate
governance yang dalam bahasa indonesia memiliki arti ” tata kelola perusahaan”
ini memiliki makna sebagai sebuah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan,
aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola ini menyangkut
hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder), manajemen, dewan
direksi dan pihak terkait lainnya. Pada tanggal 30 April 2010 ini Bank
Indonesia melalui Surat Edarannya memberikan penegasan terhadap PBI No.
11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui PBI ini diatur kegiatan-kegiatan yang
menyangkut dengan check and balance yang harus dilakukan bank dan juga
menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan
kulaitas pelaksanaan GCG Bank diwajibkan untuk melakukan self assessment secara
komprehensif agar kekurangan bisa segera di deteksi. Dan pada akhirnya Bank
akan menyerahkan Laporan penerapan GCG ini kepada stake holder sebagai sebuah
bentuk transparansi yang dilakukan oleh manajemen.
Pelaksanaan Good Corporate Government pada industri
perbankan Syariah harus berlandaskan kepada lima prinsip dasar. Pertama,
transparansi (transparancy), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi
yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (proffesional) yaitu memiliki
kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari
pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk
mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dunia bisnis dan beberapa paradigma pemikiran
pelaku bisnis, ada beberapa kesimpulan mengenai prinsip-prinsip mendasar yang
harus dipegang teguh pada penerapan GCG, yaitu ; Keadilan (fairness),
Transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), Tanggung jawab
(responsbility), moralitas (morality), komitmen (commitment) dan kemandirian.
Prinsip-prinsip inilah yang pada akhirnya diintisarikan menjadi sebuah himbauan
yang tersirat dalam PBI No. 11 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Dalam ajaran Islam, point-point tersebut diatas menjadi
prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat
intens mengajarkan untuk diterapkannya prinsip ’adalah (keadilan), tawazun
(keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq
(kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan),
tabligh(transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang
bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi
syari’ah), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan),
ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah
(organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Berdasarkan
uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good
Coorporate Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik
di dunia. Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi
ekonomi dan keuangan syari’ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi,
bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice
yang berlaku.
Selain mengatur tata kelola secara mendasar, PBI ini juga
mengatur tentang keterkaitan dan tugas serta tanggung jawab yang harus diemban
oleh para punggawa syariah compliance, yaitu Dewan Pengawas Syariah. Tugas dan
tanggung jawab DPS dilakukan dengan cara, antara lain ; (a) melakukan
pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank terkait dengan
pemenuhan prinsip syariah dan (b) melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank
terkait dengan pemenuhan prinsip syariah.
Dua hal ini menjadi sebuah point penting dalam penerapan
GCG pada Perbankan Syariah, dari sisi manajemen dan tata kelola perusahaan
lainnya, semua telah mengacu kepada rule of the games yang telah ada,
dan telah diatur dengan kebijakan intern dan juga PBI, sedangkan untuk DPS, hal
ini masih baru dan belum terlalu maksimal pengaturannya.
Dewan Pengawas akan sangat berperan dalam menjaga syariah
compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan perusahaan dari sisi
kebenaran syariah, dan hal ini akan menjadi sangat penting ketika perusahaan
akan mengeluarkan produk-produk perbankannya. Sehingga bisa kita simpulkan,
selain tata kelola yang baik dari sisi manajemen perusahaan, tata kelola
pengawasan dan pengembangan yang dilakukan oleh DPS menjadi tolak ukur mendasar
dalam kesuksesan penerapan GCG pada Bank Syariah.
Komentar saya, GCG yang digunakan bank syariah sangat cocok dengan keadaan budaya indonesia yang mayoritas beragama islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar